Manusia dan Keadilan: Hukuman mati dan Pandangannya menurut HAM
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau
vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat
yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Pada tahun 2005, setidaknya
2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dalam tulisan saya
kali ini, saya akan mebahas tentang hukuman mati dan kontroversinya.
Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik. Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Dalam kasus penyalahgunaan narkotika misalnya, Indonesia dengan mantap menunjukkan ketegasannya untuk memberantas hal yang jelas merusak moral anak bangsa tersebut. Sehingga banyak terpidana mati yang melewati eksekusi dan justru meninggalkan pro dan kontra. Apakah hukuman mati melanggar hak asasi manusia?
Dibawah ini saya mengutip berbagai pendapat.
Ketua Sub Komisi Pengkajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Soelistyowati Soegondo mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap enam orang terpidana mati tidak bertentangan konstitusi. Bahkan, ia berpendapat bahwa hukuman mati sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Lies mengatakan bahwa setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peghormatan atas hak orang lain. Serta, untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat.
Dengan demikian sesuai kasus yang terjadi pantas atau tidaknya hukuman mati dilakukan, semuanya sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku. Misalnya dalam kasus narkoba. Tersebarnya narkoba sebagai obat-obatan terlarang apabila sampai ketangan anak sebagai penerus bangsa sungguh sangat membahayakan dan kemungkinan besar terjadi lebih dari satu dua tiga nyawa melayang akibat barang haram tersebut. Maka dari itu memberantas yang jelas menjadi ancaman besar bagi kehidupan banyak orang harus dilakukan. Hanya saja sebagai negara hukum Indonesia harus lebih tegas dan juatru tidak lemah terhadap kasus-kasus besar yang dihadapi.
Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik. Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Dalam kasus penyalahgunaan narkotika misalnya, Indonesia dengan mantap menunjukkan ketegasannya untuk memberantas hal yang jelas merusak moral anak bangsa tersebut. Sehingga banyak terpidana mati yang melewati eksekusi dan justru meninggalkan pro dan kontra. Apakah hukuman mati melanggar hak asasi manusia?
Dibawah ini saya mengutip berbagai pendapat.
Ketua Sub Komisi Pengkajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Soelistyowati Soegondo mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap enam orang terpidana mati tidak bertentangan konstitusi. Bahkan, ia berpendapat bahwa hukuman mati sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Lies mengatakan bahwa setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peghormatan atas hak orang lain. Serta, untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat.
Dengan demikian sesuai kasus yang terjadi pantas atau tidaknya hukuman mati dilakukan, semuanya sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku. Misalnya dalam kasus narkoba. Tersebarnya narkoba sebagai obat-obatan terlarang apabila sampai ketangan anak sebagai penerus bangsa sungguh sangat membahayakan dan kemungkinan besar terjadi lebih dari satu dua tiga nyawa melayang akibat barang haram tersebut. Maka dari itu memberantas yang jelas menjadi ancaman besar bagi kehidupan banyak orang harus dilakukan. Hanya saja sebagai negara hukum Indonesia harus lebih tegas dan juatru tidak lemah terhadap kasus-kasus besar yang dihadapi.
Komentar
Posting Komentar